Catatan ini adalah tugas mata kuliah Filsafat Administrasi. Saya memilih tema bernuansa “doti 4.0” dilatarbelakangi oleh viralnya di media sosial (waktu itu) praktik penggunaan jasa dukun dalam pemilihan kepala desa serentak di suatu daerah di Sulawesi Tenggara yang menunjukkan bahwa dalam sistem demokrasi modern, pendekatan spiritual masih dipergunakan bersama dengan upaya kampanye maupun dalam tahapan pemilihan.
Dukun merupakan aktor penting dan memiliki posisi sosial dalam budaya masyarakat. Peran dukun di tengah arus modernisasi masih tetap bertahan karena kepercayaan masyarakat pada kekuatan gaib (supranatural) yang masih memengaruhi kehidupan. Peran dukun meliputi segala bidang kehidupan termasuk di bidang politik. Dukun di ranah politik memainkan peran penting tidak sekedar aspek spritualitas namun acapakali menjadi public speaker ketika melakukan praktik.
Sebagian masyarakat masih cenderung meyakini peran dukun dalam kontestasi pemilihan kepala desa, karena dipandang sebagai sosok kharismatik yang memiliki kualitas extraordinary dan dianggap sebagai tradisi masyarakat yang melekat sejak zaman dahulu serta diyakini sebagai petunjuk dalam melakukan kegiatan politik hingga sekarang. Relasi yang terjalin itu tak lepas dari kepercayaan mistik yang telah mengakar dan menembus dimensi sosial politik. Dengan situasi kebatinan masyarakat seperti itu, massa sangat mudah digerakkan dalam memberikan sokongan politik melalui proses pengendalian aktor mistik.
Peristiwa yang viral beberapa waktu lalu itu, berupa potongan percakapan melalui aplikasi whatsapp yang membahas terkait “kekuatan gaib” yang digunakan oleh calon kepala desa cukup menuai
komentar negatif. Ada yang menyebut “Doti 4.0” dan sebagainya. Bagaimanapun juga, publik banyak membenturkan hal tersebut dengan keyakinan dalam beragama. Publik menentang, mendiskreditkan,
melecehkan, bahkan menyatakan apa yang dilakukan oleh calon kepala desa tersebut adalah sesuatu yang absurd, tidak masuk akal.
Tetapi, mungkin saja aktivitas yang dilakukan oleh paranormal (dukun) itu sebagai suatu bentuk eksistensi terhadap pengetahuan tradisional masyarakat, atau pengetahuan yang dibangun dari generasi ke genarasi oleh sebuah kelompok masyarakat. Narasi menyangkut pengetahuan tradisional semacam pengendali hujan (pawang) misalnya juga mendapat sorotan oleh mereka kaum yang menganggap diri modern. Hanya karena ilmuwan belum menemukan penjelasan ilmiahnya bukan berarti kita boleh mengejek skill mereka dengan sebutan “sembarang saja“. Bisa jadi disebabkan terbatasnya kapasitas pengetahuan kita sebagai manusia.
Pengetahuan mistis itu pengetahuan yang diperoleh tidak melalui indera dan bukan melalui rasio. Pengetahuan ini diperoleh melalui rasa dan hati. Yang menjadi objek pengetahuan mistis ialah objek yang abstrak-suprarasional, seperti alam gaib, Tuhan, malaikat, surga, neraka dan jin. Pada umumnya cara memperoleh pengetahuan mistis adalah latihan yang disebut dengan riyadhah (latihan), dari situlah manusia dapat memperoleh pencerahan, memperoleh pengetahuan.
Kebenaran pengetahuan mistis diukur dengan berbagai ukuran. Ada kalanya ukuran kebenaran pengetahuan mistis itu kepercayaan. Jadi, sesuatu dianggap benar jika kita mempercayainya. Ada kalanya juga kebenaran suatu teori diukur dengan bukti empiris, yaitu ukuran kebenaran. Sulit memahami jika sesuatu teori dalam pengetahuan mistis bila pengetahuan itu tidak punya bukti empirik, sulit diterima karena secara rasional tidak terbukti dan bukti empirik pun tidak ada.
Pengetahuan mistis itu amat subjektif, yang paling tahu penggunaannya ialah pemiliknya. Di kalangan sufi kegunaannya yaitu dapat menentramkan jiwa mereka, mereka menggunakan pengetahuannya untuk kebaikan. Mistis magis hitam dikatakan hitam karena penggunaannya untuk kejahatan. Cara pengetahuan mistis menyelesaikan masalah tidak melalui proses inderawi dan tidak juga melalui proses rasio. Sehingga, kecenderungan orang memanfaatkan ilmu mistis dalam pertarungan meraih kekuasaan politik adalah kurangnya model berpikir analitis. Para aktor politik itu, cenderung menafsirkan dunia dengan perspektif personal subjektif dan gagal menimbang informasi secara kritis. Secara sekaligus proses bernalar yang berbeda itulah menyebabkan terjadinya diferensiasi antara yang mempercayai dan tidak mempercayai eksistensi ilmu mistis dalam kehidupan.
Kesimpulan selanjutnya ialah terkait status pengetahuan tradisional klasik dalam konteksnya terhadap kehidupan bernegara, sains atau filsafat ilmu ialah bahwa Indonesia adalah bangsa majemuk yang memiliki beragam suku dan etnis dengan beragam tradisi dan budaya. Selain perdukunan, juga dikenal istilah pawang hujan atau “orang pintar” yang mempraktikkan pengobatan tradisional atau mekanisme pengobatan berdasarkan kepercayaan tertentu, dengan menggunakan mantra dan jampi-jampi. Ada pula tradisi penggunaan ramuan obat dari tumbuhan hutan, pengelolaan
lahan dengan pengetahuan adat, hingga pengetahuan tradisional tentang mitigasi bencana alam.
Namun, seiring adanya modernisasi di berbagai lini kehidupan, eksistensi pengetahuan tradisional perlahan mulai terkikis, termasuk oleh narasi agama modern. Narasi-narasi segelintir tokoh agama telah memberikan citra negatif terhadap pengetahuan tradisional yang sebenarnya telah dilestarikan turun-temurun. Inilah yang menyebabkan hampir punahnya tradisi lokal.
Tradisi ilmu kebatinan sendiri sudah dilakukan secara turun temurun dan dikenal sejak lama oleh masyarakat Indonesia, dengan penamaan dan ritual yang bervariasi. Tradisi-tradisi tersebut merupakan bagian dari hak tradisional dan identitas masyarakat asli (adat) yang seharusnya bisa diakui sebagai hak konstitusional. Ke depannya, perlu ada tindakan lebih tegas terkait pengakuan dan perlindungan pengetahuan tradisional yang dalam penerapannya harus melibatkan konsultasi dengan kelompok masyarakat adat. Hal ini untuk memastikan bahwa ketentuan dalam perlindungan pengetahuan tradisional tidak justru mengganggu hak-hak mereka yang telah ada secara turun temurun.
Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengatur bahwa pengetahuan tradisional menjadi salah satu objek pemajuan budaya. Tetapi, implementasi UU ini masih belum maksimal. Meski sudah ada payung hukum yang mengatur perlindungan pengetahuan tradisional masyarakat adat, namun wilayah kelola adat dan ruang hidup mereka masih dirampas, digusur, dan dihilangkan paksa. Ruang ekspresi mereka makin hilang, sehingga kemudian juga menggerus eksistensi pengetahuan tradisional.
Tentang doti (atau ilmu lainnya), mengapa sebuah boneka ketika ditusuk bisa dirasakan sakitnya oleh orang lain di suatu tempat yang jauh. Dalam kajian quantumnya dijelaskan jika dua sistem yang di-entangle maka keduanya akan memiliki korelasi yang kuat. Apapun yang memengaruhi sistem satu, akan memengaruhi sistem lainnya bahkan jika terpisah dengan jarak yang sangat jauh bahkan dalam kasus ketiadaan pembawa informasi. Hal itu dijabarkan Albert Einstein dalam teori Quantum Entanglement: Spooky Action at a Distance.(*)
Komentar ditutup.